Sekayu - Kepala Bagian
(Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(Pemkab Muba), Hendra Tris Tomy SSTP memimpin rapat finalisasi terkait
permohonan Hibah Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Pada Kejaksanaan
Negeri Sekayu Komplek Praja Mukti Kelurahan Balai Agung Sekayu.
“Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan pertama yang dilaksanakan tanggal 25 Maret 2016. Pada kesempatan ini,
Bagian Tapem meminta persetujuan dan kesepakatan atas penyerahan surat
pelegalisasian dan administrasi surat menyurat perihal hibah
tanah,”paparnya, Kamis (16/6)di ruang rapat randik.
Pelegalisasian ini, lanjutnya, dibantu oleh pihak kecamatan dan
kelurahan telah disampaikan ke Plt.Bupati Muba Beni Hernedi yang pada
prinsipnya sudah menyetujui dan meminta agar seluruh pihak mengikuti
peraturan terkait perhibahan.
“Hibah
tanah ini terdapat dua lokasi, yaitu di kelurahan Balai Agung dan
kelurahan Soak Baru. Untuk Soak baru masih ada 3 titik yang belum jelas,
namun progressnya kini hanya tinggal satu titik saja,’katanya.
Sementara itu, Perwakilan Kelurahan Balai Agung, Edi Heryanto kesiapan
pihaknya untuk membantu dan melancarkan permasalahan hibah tanah dan
siap menindaklanjuti perintah Plt. Bupati Muba. “Kami menyetujui proses
hibah untuk diserahkan pada Kejari Sekayu untuk dilanjutkan pada
kelurahan dan kecamatan. Nantinya legalisasi selain sph tanah akan
diberikan berita acara dan sertifikat,”tutupnya.
(Fajri/Fiana/Nelynah)