http://www.mubakab.go.id
Sekayu -
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Asisten Bidang
Pemerintahan, Protokol dan Kesejateraan Rakyat (Asisten I) H Rusli SP MM
kembali memfasilitasi Rapat Lanjutan Permohonan Pengembalian Tanah
Lokasi Balai Desa Muara Punjung, Kamis (16/6) di Ruang rapat Sekda
Muba.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada tanggal 6 Juni 2016 dengan agenda yang sama untuk mencari solusi penyelesaian yang diharapkan antara kedua belah pihak yakni antara pemilik tanah dengan pemerintah Kepala Desa Muara punjung.
Pada kesempatan ini, Arsyad yang melakukan gugatan mengatakan tanah yang dibangun kantor desa ini merupakan tanah miiknya. Ia mengklaim jika tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang dulu sempat menjabat kepala desa Muara Punjung. Sehingga mereka juga merasa berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
"Sebenarnya sejak awal kami meminta Pemerintah Desa, agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah. Namun, Pemerintah Desa terkesan tidak merespon, sehingga persoalan ini masuk ke ranah hukum,” kata Arsyad.
Sementara itu, Asisten I H Rusli SP MM mengatakan, Pemkab Muba telah berupaya menjembatani penyelesaian permasalahan ini. “Sengketa lahan merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati, sehingga upaya untuk penyelasaiannya dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujar Rusli saat memimpin rapat.
Setelah mendengarkan penjelesan dari kedua belah pihak, antara si pengguat dan pemerintah desa serta tidak ada bukti yang kuat dari si penggugat, maka Asisten I menyarankan agar tanah lokasi balai Desa Muara Punjung dihibahkan karena tidak ada bukti yang kuat untuk melakukan gugatan.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada tanggal 6 Juni 2016 dengan agenda yang sama untuk mencari solusi penyelesaian yang diharapkan antara kedua belah pihak yakni antara pemilik tanah dengan pemerintah Kepala Desa Muara punjung.
Pada kesempatan ini, Arsyad yang melakukan gugatan mengatakan tanah yang dibangun kantor desa ini merupakan tanah miiknya. Ia mengklaim jika tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang dulu sempat menjabat kepala desa Muara Punjung. Sehingga mereka juga merasa berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
"Sebenarnya sejak awal kami meminta Pemerintah Desa, agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah. Namun, Pemerintah Desa terkesan tidak merespon, sehingga persoalan ini masuk ke ranah hukum,” kata Arsyad.
Sementara itu, Asisten I H Rusli SP MM mengatakan, Pemkab Muba telah berupaya menjembatani penyelesaian permasalahan ini. “Sengketa lahan merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati, sehingga upaya untuk penyelasaiannya dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujar Rusli saat memimpin rapat.
Setelah mendengarkan penjelesan dari kedua belah pihak, antara si pengguat dan pemerintah desa serta tidak ada bukti yang kuat dari si penggugat, maka Asisten I menyarankan agar tanah lokasi balai Desa Muara Punjung dihibahkan karena tidak ada bukti yang kuat untuk melakukan gugatan.
Ia juga mengharapkan permasalahan
hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, tidak harus
selalu menempuh jalur hukum, sehingga persoalan tersebut dapat
diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak. "Agar
permasalahan ini selesai, saya sarankan kalian untuk melakukan
musyarawah. Sehingga tidak merugikan pihak manapun,"tukasnya.(Fitri/Neli/Nelynah)