Sekayu - Dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi
Banyuasin (Muba), Senin (31/10) Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Rapat ke-5 dalam rangka pembacaan Rancangan Keputusan Bersama DPRD
dengan Plt. Bupati Musi Banyuasin, serta Penandatanganan Persetujuan
bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Plt. Bupati tentang
Persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 menjadi Perda
berjalan dengan lancar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba mengungkapkan rancangan keputusan bersama DPRD dan Plt Bupati Muba tentang persetujuan dan penerimaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. "Untuk menyelesaikan proses administrasi, keputusan bersama akan ditandatangani Plt. Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc, Ketua DPRD Abusari, S.H, M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Jon Kenedi SIP., terhadap Raperda tentang persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016," paparnya di ruang rapat Paripurna DPRD Muba.
Selanjutnya, Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc., mengucapkan terima kasih telah bekerja secara maksimal hingga selesainya pembahasan bersama Raperda menjadi Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Rancangan APBDP Tahun Agggaran 2016.
"Dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tersebut diharapkan peraturan daerah (Perda) tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten Muba dengan berdasarkan Asas transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(Fajri/Neli/Nelynah)
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba mengungkapkan rancangan keputusan bersama DPRD dan Plt Bupati Muba tentang persetujuan dan penerimaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. "Untuk menyelesaikan proses administrasi, keputusan bersama akan ditandatangani Plt. Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc, Ketua DPRD Abusari, S.H, M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Jon Kenedi SIP., terhadap Raperda tentang persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016," paparnya di ruang rapat Paripurna DPRD Muba.
Selanjutnya, Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc., mengucapkan terima kasih telah bekerja secara maksimal hingga selesainya pembahasan bersama Raperda menjadi Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Rancangan APBDP Tahun Agggaran 2016.
"Dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tersebut diharapkan peraturan daerah (Perda) tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten Muba dengan berdasarkan Asas transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(Fajri/Neli/Nelynah)