Selasa, 01 November 2016

Keputusan Bersama DPRD dan Plt Bupati Muba Resmi Disahkan

www.mubakab.go.id
Sekayu - Dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (31/10) Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-5 dalam rangka pembacaan Rancangan Keputusan Bersama DPRD dengan Plt. Bupati Musi Banyuasin, serta Penandatanganan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Plt. Bupati tentang Persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 menjadi Perda berjalan dengan lancar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba mengungkapkan rancangan keputusan bersama DPRD dan Plt Bupati Muba tentang persetujuan dan penerimaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. "Untuk menyelesaikan proses administrasi, keputusan bersama akan ditandatangani Plt. Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc, Ketua DPRD Abusari, S.H, M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Jon Kenedi SIP., terhadap Raperda tentang persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016," paparnya di  ruang rapat Paripurna DPRD Muba.

Selanjutnya, Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc., mengucapkan terima kasih telah bekerja secara maksimal hingga selesainya pembahasan bersama Raperda menjadi Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Rancangan APBDP Tahun Agggaran 2016.

"Dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tersebut diharapkan peraturan daerah (Perda) tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten Muba dengan berdasarkan Asas transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(Fajri/Neli/Nelynah)

Empat Komisi DPRD Sampaikan Usulan

www.mubakab.go.id
Sekayu – Sebanyak 26 anggota dewan mengikuti rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke 4 dalam rangka pembacaan hasil pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA. 2016 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (31/10).

Salah satu Komisi DPRD Muba dari 4 komisi yang ada, Komisi I menyatakan terdapat aturan dalam setiap proses penyelenggaraan daerah sehingga dalam penyusunan RAPBD P dibutuhkan kejelasan dalam pokok permasalahan yang dihadapi untuk sinkronisasi, pembahasan komisi-komisi DPRD tersebut dilaksanakan dengan mitra kerja.

“Untuk BKD disarankan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya dihilangkan dapat dilaksanakan kembali seperti pengurangan pejabat yang telah pensiun dan kegiatan dinas. Untuk Disdikbud, Badan Kebangpol, BP3M, Disdukcapil, SATPOL PP,Kantor Perwakilan Muba di Palembang,KPP Muba,Polres Muba, SETDA Muba, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Keluang, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Sungai Keruh, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Lalan, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Plakat Tinggi, Kecamatan Babat Supat agar semua program dan kegiatan tidak mengalami perubahan. 

Inspektorat agar diadakan penganggaraan untuk kendaraan operasional. Untuk Sekretariat DPRD dianggarkan satu unit mobil operasional. Untuk KPU Muba agar menambah dana kebutuhan KPU dan bertambah sebesar kurang lebih 5 M, ”papar Ziadatul Her S.H., (31/10).

Ke depannya diharapkan agar SKPD yang bermitra dengan komisi I lebih tertib melakukan penyusunan anggaran dan program. Acara diteruskan dengan pembacaan usulan komisi II, Komisi III dan Komisi IV pada badan, dinas yang bermitra dengan komisi-komisi tersebut.(Fitri/Fiana/Nelynah)