Senin, 17 Oktober 2016

www.mubakab.go.id
Sekayu – Untuk menangani persoalan konflik mengenai agraria dan sumber daya alam di Kabupaten Muba, Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, dan staf khusus Bupati Bidang Agraria, Sumber Daya Alam dan Energi, Anwar Sadat S.T., dan Plt Sekda Muba beserta jajaran SKPD menyelenggarakan musyawarah untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (P2KA dan SDA), di ruang rapat Serasan Sekate, Senin (17/10).

Staf Khusus Bupati Bidang Agraria, Sumber Daya Alam dan Energi, Anwar Sadat S.T., mengatakan, satgas harus segera dibentuk karena konflik agraria terus saja terjadi dan tidak ada penyelesaian, sehingga konflik agraria kian banyak. Selain itu, satgas memiliki misi khusus untuk merampungkan permasalahan tentang konflik agraria yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dengan terbentuknya satgas tersebut, Pemkab Muba akan lebih serius menekan angka kasus-kasus agraria yang ada di Muba. Namun, pihak perusahaan juga harus berkomitmen mendukung upaya itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Plt Bupati Muba Beni Hernedi mendukung dan memfasilitasi antara masyarakat dengan perusahaan melalui satgas. "Saat ini, kami sedang siapkan rencana tersebut dengan membuka konsultasi dari banyak pihak, kebanyakan konflik terjadi karena sering salah komunikasi antara semua pihak, dalam hal ini perusahaan, masyarakat dan lainnya," ujarnya.

“Untuk itu, mari kita bekerjasama dalam satu tim, tujuannya penyelesaian konflik dapat segera teratasi dan bersikap secara adil,” tukasnya.(Fajri/Neli/Nelynah)

Kuyung Kupek Muba Siap Digelar Kembali

www.mubakab.go.id
Sekayu – Tak terasa setelah terpilihnya Kuyung Kupek tahun 2015 lalu, event tahunan Kuyung Kupek Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) tahun 2016 siap digelar kembali dengan tujuan mencari duta pariwisata dan seni budaya di Bumi Serasan Sekate.

Melalui pemilihan Kuyung Kupek ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispopar) Muba terbantu dalam mempromosikan beragam potensi Kabupaten Muba di tingkat nasional hingga manca negara.

“Pada tahun ini kita kembali menggelar event tahunan Pemilihan Kuyung Kupek Muba, dan tujuannya ialah untuk mencari putera-puteri terbaik dari Kabupaten Muba. Sementara itu, pada tanggal 23 Oktober 2016 di ruang Opproom Pemkab Muba akan dilaksanakan acara grand Final pemilihan Kuyung Kupek Muba 2016.,”papar Kadispopar Drs Suandi, Senin , (17/10) di halaman Kantor Dispopar.

Puluhan peserta yang mengikuti audisi kali ini akan melaksanakan serangkaian tes seperti pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan serta tes dari dewan juri, terlihat salah satu juri adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muba, Susy Imelda Beni Hernedi . Setelah dilakukan audisi nantinya dari beberapa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan dilakukan karantina.
(Fitri/Fiana/Nelynah)

Lima Raperda Disahkan, Dua Raperda Ditunda

www.mubakab.go.id
Sekayu –Lima raperda disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) untuk menjadi perda .Raperda tersebut antara lain raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda bangunan gedung, raperda kearsipan dan penyelenggaraan perpustakaan, dan penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility). 

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Wakil Ketua Jon Kenedi, S.Ip dan Wakil Ketua Edy Haryanto, S.H.

“Dengan telah selesainya pembahasan raperda menjadi perda ini masih terdapat dua raperda yang terpaksa ditunda pengesahannya yaitu tentang penambahan modal pada PT. Petro Muba dan raperda tentang pesta rakyat. Semoga perda yang disetujui hari ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja semua pihak dalam rangka membangun Muba,”ujar Beni saat penyampaian pendapat, Senin (17/10).

Setelah semenjak tanggal 3 Oktober DPRD Muba telah melakukan berbagai rapat dan pembahasan, maka berdasarkan jadwal hari ini disepakati perda-perda tersebut setelah mendengar penyampaian oleh ketiga pansus.

“Untuk raperda yang mengalami penundaan pengesahan, akan dijadwalkan ulang dan ditindaklanjuti dengan rapat seluruh pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPRD,”pungkas Edy.
(Fitri/Fiana/Nelynah)

Tiga Pansus DPRD Muba Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda


news
www.mubakab.go.id

Sekayu - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2016 dalam rangka penyampaian pansus terhadap hasil pembahasaan tujuh Raperda Kabupaten Muba tahun 2016, permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Muba, Senin (17/10/2016) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan tersebut, ada Satu Panitia Khusus (Pansus) dari tiga pansus yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (3 Raperda mengenai, 1 Raperda tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah Kabupaten Muba, 2  tentang tata cara penyaluran dana CSR, dan 3 raperda tentang pesta Rakyat) butuh perpanjangan waktu, karena masih ada kendala dalam menyelesaikan pembahasan terhadap satu raperda tentang tata cara penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility). 

Untuk itu, juru bicara Pansus I Ismawati, SE.,menyampaikan bahwa raperda CSR bukan ditolak akan tetapi ditunda untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang akan mengatur kepentingan masyarakat Muba.Sementara untuk pansus III  DPRD Kabupaten Musi  Banyuasin (Kab.Muba) telah selesai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua raperda itu meliputi, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perpustakaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muba. 

"Alhamdulillah, kami telah selesai membahas 2 raperda," ujarnya. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah secara proaktif yang telah memberikan berikan perhatian kepada pembinaan kearsipan dan perpustakaan, dan kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya.

“Izinkanlah kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, dan Ketua DPRD beserta anggota yang telah mempercayai kami dalam tugas ini. Dan dalam hal ini kami menyatakan lega karena pembahasan bisa berjalan lancar, meski banyak dinamika dalam pembahasan, namun hal itu bisa diselesaikan dan bisa mengakomodir kepentingan”tutupnya. 

Dari hasil rapat tersebut, Ketiga pansus DPRD Muba telah melakukan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baik intern pansus maupun bersama-sama dengan SKPD terkait. Rapat paripuna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muba,Abusari Burhan, SH., MSi., yang diwakili oleh wakil ketua DPRD Muba Edy Haryanto, SH., dan Jhon Kenedi, SH., serta dihadiri 30 anggota DPRD Muba, dan jajaran SKPD Muba. (Fajri/Lisa/Nelynah)