Sekayu - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun 2016 dalam
rangka penyampaian pansus terhadap hasil pembahasaan tujuh Raperda
Kabupaten Muba tahun 2016, permintaan persetujuan anggota DPRD dan
pendapat akhir Bupati Muba, Senin (17/10/2016) di ruang rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan
tersebut, ada Satu Panitia Khusus (Pansus) dari tiga pansus yang
membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (3 Raperda mengenai, 1 Raperda
tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah Kabupaten Muba, 2
tentang tata cara penyaluran dana CSR, dan 3 raperda tentang pesta
Rakyat) butuh perpanjangan waktu, karena masih ada kendala dalam
menyelesaikan pembahasan terhadap satu raperda tentang tata cara
penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Untuk itu, juru bicara Pansus I
Ismawati, SE.,menyampaikan bahwa raperda CSR bukan ditolak akan tetapi
ditunda untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang akan
mengatur kepentingan masyarakat Muba.Sementara untuk pansus III DPRD
Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) telah selesai membahas dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua raperda itu meliputi, raperda
tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perpustakaan di lingkungan
pemerintah Kabupaten Muba.
"Alhamdulillah, kami telah selesai
membahas 2 raperda," ujarnya. Selain itu, ia juga mengucapkan terima
kasih kepada Bupati yang telah secara proaktif yang telah memberikan
berikan perhatian kepada pembinaan kearsipan dan perpustakaan, dan
kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD yang telah memberikan kepercayaan
kepada pihaknya.
“Izinkanlah kami mengucapkan terima
kasih kepada Bupati, dan Ketua DPRD beserta anggota yang telah
mempercayai kami dalam tugas ini. Dan dalam hal ini kami menyatakan lega
karena pembahasan bisa berjalan lancar, meski banyak dinamika dalam
pembahasan, namun hal itu bisa diselesaikan dan bisa mengakomodir
kepentingan”tutupnya.
Dari hasil rapat tersebut, Ketiga pansus
DPRD Muba telah melakukan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan
daerah (Raperda) baik intern pansus maupun bersama-sama dengan SKPD
terkait. Rapat paripuna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD
Muba,Abusari Burhan, SH., MSi., yang diwakili oleh wakil ketua DPRD Muba
Edy Haryanto, SH., dan Jhon Kenedi, SH., serta dihadiri 30 anggota DPRD
Muba, dan jajaran SKPD Muba. (Fajri/Lisa/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar