Senin, 17 Oktober 2016

Lima Raperda Disahkan, Dua Raperda Ditunda

www.mubakab.go.id
Sekayu –Lima raperda disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) untuk menjadi perda .Raperda tersebut antara lain raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda bangunan gedung, raperda kearsipan dan penyelenggaraan perpustakaan, dan penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility). 

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Wakil Ketua Jon Kenedi, S.Ip dan Wakil Ketua Edy Haryanto, S.H.

“Dengan telah selesainya pembahasan raperda menjadi perda ini masih terdapat dua raperda yang terpaksa ditunda pengesahannya yaitu tentang penambahan modal pada PT. Petro Muba dan raperda tentang pesta rakyat. Semoga perda yang disetujui hari ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja semua pihak dalam rangka membangun Muba,”ujar Beni saat penyampaian pendapat, Senin (17/10).

Setelah semenjak tanggal 3 Oktober DPRD Muba telah melakukan berbagai rapat dan pembahasan, maka berdasarkan jadwal hari ini disepakati perda-perda tersebut setelah mendengar penyampaian oleh ketiga pansus.

“Untuk raperda yang mengalami penundaan pengesahan, akan dijadwalkan ulang dan ditindaklanjuti dengan rapat seluruh pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPRD,”pungkas Edy.
(Fitri/Fiana/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar