Sekayu –Lima raperda
disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) untuk menjadi perda .Raperda tersebut antara lain raperda
pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda bangunan gedung,
raperda kearsipan dan penyelenggaraan perpustakaan, dan penyaluran dana
CSR (Corporate Social Responsibility).
Pengesahan ini ditandai dengan
penandatanganan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt. Bupati
Muba Beni Hernedi, Wakil Ketua Jon Kenedi, S.Ip dan Wakil Ketua Edy
Haryanto, S.H.
“Dengan telah selesainya pembahasan
raperda menjadi perda ini masih terdapat dua raperda yang terpaksa
ditunda pengesahannya yaitu tentang penambahan modal pada PT. Petro Muba
dan raperda tentang pesta rakyat. Semoga perda yang disetujui hari ini
dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja semua pihak dalam
rangka membangun Muba,”ujar Beni saat penyampaian pendapat, Senin
(17/10).
Setelah semenjak tanggal 3 Oktober DPRD
Muba telah melakukan berbagai rapat dan pembahasan, maka berdasarkan
jadwal hari ini disepakati perda-perda tersebut setelah mendengar
penyampaian oleh ketiga pansus.
“Untuk raperda yang mengalami penundaan
pengesahan, akan dijadwalkan ulang dan ditindaklanjuti dengan rapat
seluruh pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPRD,”pungkas Edy.
(Fitri/Fiana/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar