Sekayu - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Musi Banyuasin mengadakan audiensi dengan Plt. Bupati Muba Ir David BJ Siregar, tentang kerjasama untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta pengayoman hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Audiensi ini berlangsung di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis(17/11).
"Kerjasama tersebut, tidak dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi ASN melakukan perbuatan melawan hukum tetapi justru sebaliknya setiap ASN sebagai anggota Korpri harus berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujar Sudisman, Ketua Ikadin Muba.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Muba mengatakan Pemkab Muba mendukung penuh rencana pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mendampingi ASN ini, namun tentunya harus mempelajari dan memperhatikan landasan hukum keberadaan LKBH Korpri ini.
"Untuk itu saya tugaskan pak Asisten III bersama kepala Bagian Hukum, untuk mempelajari lebih lanjut landasan hukum tentang keberadaan LKBH ini dan koordinasikan dengan instansi terkait untuk membahas rencana kerjasama ini," tukasnya.(Fitri/Neli/Nelynah)