Selasa, 01 November 2016

Keputusan Bersama DPRD dan Plt Bupati Muba Resmi Disahkan

www.mubakab.go.id
Sekayu - Dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (31/10) Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-5 dalam rangka pembacaan Rancangan Keputusan Bersama DPRD dengan Plt. Bupati Musi Banyuasin, serta Penandatanganan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Plt. Bupati tentang Persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 menjadi Perda berjalan dengan lancar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba mengungkapkan rancangan keputusan bersama DPRD dan Plt Bupati Muba tentang persetujuan dan penerimaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. "Untuk menyelesaikan proses administrasi, keputusan bersama akan ditandatangani Plt. Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc, Ketua DPRD Abusari, S.H, M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Jon Kenedi SIP., terhadap Raperda tentang persetujuan RAPBDP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016," paparnya di  ruang rapat Paripurna DPRD Muba.

Selanjutnya, Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar MSc., mengucapkan terima kasih telah bekerja secara maksimal hingga selesainya pembahasan bersama Raperda menjadi Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Rancangan APBDP Tahun Agggaran 2016.

"Dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tersebut diharapkan peraturan daerah (Perda) tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten Muba dengan berdasarkan Asas transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(Fajri/Neli/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar