Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Muba telah melaksanakan rapat paripurna istimewa tahun
2016 dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muba Eni Erliza, SE masa jabatan
tahun 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna (DPRD) Kabupaten Musi
Banyuasin. Senin, (18/07).
Rapat paripurna istimewa tersebut dibuka
dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, S.H., M.Si.,
dan dihadiri Plt Bupati Muba Beni Hernedi, dalam hal ini diwakili
Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Ibnu Sa’ad, S.Sos., M.Si., Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Muba Jon Kenedi, S.IP., Kepala FKPD dan SKPD Muba,
dan tokoh masyarakat.
Pengukuhan dan pengucapan sumpah/ janji
Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muba masa Jabatan
tahun 2014-2019 ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan
No.384/KPTS/II/2016 tanggal 22 Juni 2016, tentang peresmian
pemberhentian H. Islan Hanura, S.T., M.M., sebagai anggota DPRD
Kabupaten Muba Masa Jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan Eni
Erliza, S.E., sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Masa Jabatan
2014-2019.
Acara dilanjutkan pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Muba Eni Erliza, SE yang dipandu
ketua DPRD Kabupaten Muba Abusari Burhan, S.H., M.Si., dan
penandatanganan berita acara sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten
Muba.(Fajri/Neli/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar