www.mubakab.go.id
Sekayu – Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) mengadakan rapat tentang perihal penanganan
kerusakan jembatan yang di tabrak tongkang/kapal sekaligus penanganan
kerusakan dan fasilitas jalan, Kamis (04/08) di Ruang Rapat Serasan
Sekate Kab.Muba.
Dalam paparannya, Kepala Dishubkominfo
Muba Pathi Riduan SE ATD MM mengatakan, terjadinya kerusakan jembatan
yang ditabrak tongkang/kapal serta fasilitas jalan diakibatkan kendaraan
perusahaan yang melintasi jalan Kabupaten melebihi tonase yang telah
ditentukan.
Selain itu, banyaknya tongkang-tongkang
tersebut, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi penyebab kerusakan
jembatan karena sewaktu-waktu pengemudi kapal tidak bisa menahan laju
tongkang sehingga bisa menabrak tiang jembatan.
Lanjutnya, permasalahan kerusakan
jembatan dan jalan diakibatkan keterbatasan komunikasi antara pemkab
dengan stakeholder, minimnya kontribusi untuk pendapatan daerah
(retribusi atau bantuan pihak ketiga atau CSR. “Selain itu, Pemkab juga
akan meningkatkan pengawasan daerah Lalan sehingga kalau sering ditabrak
jembatan lalan akan ditutup, keterbatasan dana APBD untuk perbaikan
serta pembatasan kendaraan yang melintasi jalan Kabupaten (Portal),”
ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Ir H
sulaiman Zakaria MT mengatakan untuk meningkatkan keamanan dan
keselamatan pelayaran di sungai, hendaknya pengguna angkutan sungai dan
danau mematuhi Pergub No. 12 thn 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sungai dan Danau di Sumatera Selatan.
Sementara itu, guna menertibkan serta
mengimplementasi Pergub tersebut telah dikoordinasikan kerja sama antara
Dishub dengan pihak KSOP. Ia berharap, dengan Pergub tersebut dapat
meminimalisir kecelakaan, terutama tertabraknya jembatan Lalan dan Bruge
oleh tongkang angkutan batu bara atau yang lainnya.
Kesimpulan dari rapat tersebut,
kedepannya pihak pemerintah khususnya Dishubkominfo akan melakukan
pengawasan terhadap jalur laut dan darat, Dishub dengan KSOP harus
bekerjasama, adanya perda atau payung hukum agar tidak terjadi lagi
pelanggaran di lapangan, serta perusahaan siap menyalurkan bantuan
dengan program CSR.(Fitri/Neli/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar