Minggu, 07 Agustus 2016

Penanganan Kerusakan Jembatan dan Jalan Capai Kesepakatan

www.mubakab.go.id
Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan rapat tentang perihal penanganan kerusakan jembatan yang di tabrak tongkang/kapal sekaligus penanganan kerusakan dan fasilitas jalan, Kamis (04/08) di Ruang Rapat Serasan Sekate Kab.Muba.

Dalam paparannya, Kepala Dishubkominfo Muba Pathi Riduan SE ATD MM mengatakan, terjadinya kerusakan jembatan yang ditabrak tongkang/kapal serta fasilitas jalan diakibatkan kendaraan perusahaan yang melintasi jalan Kabupaten melebihi tonase yang telah ditentukan.

Selain itu, banyaknya tongkang-tongkang tersebut, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi penyebab kerusakan jembatan karena sewaktu-waktu pengemudi kapal tidak bisa menahan laju tongkang sehingga bisa menabrak tiang jembatan.

Lanjutnya, permasalahan kerusakan jembatan dan jalan diakibatkan keterbatasan komunikasi antara pemkab dengan stakeholder, minimnya kontribusi untuk pendapatan daerah (retribusi atau bantuan pihak ketiga atau CSR. “Selain itu, Pemkab juga akan meningkatkan pengawasan daerah Lalan sehingga kalau sering ditabrak jembatan lalan akan ditutup, keterbatasan dana APBD untuk perbaikan serta pembatasan kendaraan yang melintasi jalan Kabupaten (Portal),” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Ir H sulaiman Zakaria MT mengatakan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di sungai, hendaknya pengguna angkutan sungai dan danau mematuhi Pergub No. 12 thn 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan.

Sementara itu, guna menertibkan serta mengimplementasi Pergub tersebut telah dikoordinasikan kerja sama antara Dishub dengan pihak KSOP. Ia berharap, dengan Pergub tersebut dapat meminimalisir kecelakaan, terutama tertabraknya jembatan Lalan dan Bruge oleh tongkang angkutan batu bara atau yang lainnya.

Kesimpulan dari rapat tersebut, kedepannya pihak pemerintah khususnya Dishubkominfo akan melakukan pengawasan terhadap jalur laut dan darat, Dishub dengan KSOP harus bekerjasama, adanya perda atau payung hukum agar tidak terjadi lagi pelanggaran di lapangan, serta perusahaan siap menyalurkan bantuan dengan program CSR.(Fitri/Neli/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar