www.mubakab.go.id
Sekayu - Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni
Hernedi resmi diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin (DPRD Muba) karena masa jabatannya habis pada
tanggal 16 Januari 2017, Senin (5/12/2016) di ruang rapat paripurna DPRD
Muba.
Dalam kesempatan ini, Abusari Burhan,
SH.,MSi., selaku ketua DPRD Muba menjelaskan bahwa pemberhentian wakil
Bupati ini merupakan mekanisme pemerintahan mengikuti periodesasi, dan
hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur sumsel.
“Atas nama anggota DPRD dan Masyarakat
Muba, kami menggucapakan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya
kepada Wakil Bupati Beni Hernedi atas jasa dan pengabdiannya dalam kurun
waktu 5 tahun telah memimpin dan membangun kabupaten Muba yang kita
cintai ini,”ungkapnya.
Sementara dalam sambutannya, Beni
Hernedi juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah
diberikan kepadanya untuk menyampaikan pidato terakhirnya dihadapan
rapat paripurna DPRD tersebut.
“Terima kasih atas kesempatan yang telah
diberikan kepada kami, Selama kurun waktu 4 tahun terakhir banyak yang
sudah kami kerjakan baik berupa pembangunan fisik maupun non fisik dalam
rangka mewujudkan visi dan misi tersebut. Selama 5 tahun banyak
prestasi dan apresiasi yang telah kita raih.
Namun saya sadar prestasi dan apresiasi
yang kami raih ini tidak akan tercapai tanpa dukungan DPRD, FKPD, para
Pejabat, dan Aparatur sipil Negara baik PNS maupun Honorer di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Muba, para kepala instansi vertical, organisasi
kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat, media masa serta seluruh
elemen masyarakat Kabupaten Muba,”ungkapnya.
Terakhir Beni juga mengucapkan
permohonan maafnya apabila dalam menjalankan amanahnya ia melakukan
kekeliruan atau kesalahan. "Saya atas nama pribadi mengucapkan
permohonan maaf kepada semua pihak terutama masyarakat, apabila dalam
menjalankan tugas ini, saya sebagai Wakil Bupati atau Plt. Bupati Muba
pernah melakukan hilaf dan salah,"tutupnya.(Lisa/Fajri/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar