Selasa, 30 Oktober 2018

Percepat Pelayanan Publik, Bupati Dodi Launching Muba Siaga 112

SEKAYU, MUBA – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukan eksistensi nya di bidang pelayanan publik, ini terbukti dengan telah di launchingnya Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) dengan nama Layanan Muba Siaga 112 oleh ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Amzulian Aripai di damping langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Prof  DR Ahmad M Ramli dan Bupati Muba H Dodi Reza Alex di Oproom Pemkab Muba, Kamis (25/10/2018).

Dikatakan bupati, dilaunchingnya Muba Siaga 112 salah satunya untuk mewujudkan Muba Smart Regency yang merupakan langkah awal dalam tata kelola pemerintahan, lingkungan dan sosial yang baik.  “Peningkatan pelayananan publik merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba dalam mengimplementasikan salah satu misi pemerintah kabupaten Muba, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan birokrasi yang responsif salah satu untuk menciptakan layanan publik yang prima dilakukan melalui optimalisasi nomor tunggal panggilan darurat 112,” katanya.

Selain itu, Dodi juga berharap masyarakat  Muba dapat secara langsung merasakan pelayanan publik yang cepat apabila mengalami kondisi darurat seperti kebakaran, bencana alam, gangguan Kamtibmas, kesehatan maupun keadaan darurat lainnya,” tukasnya.

Sementara itu,  Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Aripai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi Kepada Pemkab Muba yang telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Saya sangat mengapresiasikan program Pemkab Muba, karena Muba ini merupakan kabupaten urutan yang ke 22 dari 534 kabupaten di Indonesia yang telah memiliki Layanan Nomor darurat 112 dan merupakan Kabupaten satu satunya di Sumsel yang telah melaunching  NTPD,”tutupnya.

Untuk mendukung suksesnya Layanan ini Pemkab Muba bekerjasama  dengan Direktur PT Jasnita melakukan pemasangan perangkat Call Center 112.

info lebih lanjut kunjungi website www.mubakab.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar