Rabu, 01 Juni 2016

Dewi : Mari Selamatkan Arsip Sebagai Akuntabilitas Instansi

http://www.mubakab.go.id
Sekayu - Mari kita selamatkan arsip sebagai bahan akuntabilitas pertangunggjawaban Nasional menuju Yakin Permata Muba 2017. Demikian imbauan kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dewi Kartika SE, MSi saatmengadakan workshop Jadwal Referensi Arsip (JRA), bagi substantif dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (1/6/2016) di Aula Gedung BPAD. 

Kegiatan workshop ini diikuti oleh 50 orang peserta dari lingkungan Pemkab Muba dan diresmikan langsung ole Drs. H Sohan Majid MM. Untuk menjadikan workshop ini lebih bermanfaat BPAD juga menghadirkan langsung Narasumber dari ANRI sebanyak 2 orang (Drs. Gunawan dan Dra. Suparman), Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan 1 orang (Holidan, S.Sos), Pemerintah Kabupaten Muba 1 orang dan BPAD Muba Dewi Kartika SE, MSi. 

“Workshop ini dilaksanakan atas dasar surat keputusan Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2016 tentang pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2016. Dengan tujuan untuk menjadikan pedoman dalam pelaksanaan penyusutan bagi retensi arsip sektor urusan dari pencipta arsip Kab. Muba dan sekaligus menentukan arsip yang dapat dimusnakan setelah tidak bernilai guna lagi,”ungkapnya. 

Sementara, Sekda Muba Drs. H Sohan Majid MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan BPAD tersebut, karena kegiatan tersebut selain dapat meningkatkan potensi SDM Pemkab Muba, kegiatan ini sangat bermanfaat dan juga dapat menyelamatkan arsip daerah dari hal yang tidak diinginkan. "Kami sangat mengapresiakan sekali kegiatan ini. Selain menghemat penggunaan sarana prasarana, penyusutan ditujukan untuk mewujudan efisiensi dan efektivitas kerja serta menjamin penyelamatan arsip yang bernilai guna permanen sebagai pertanggungjawaban nasional,”ujarnya.

Terakhir ia juga berharap kepada SKPD Muba untuk melakukan serah terima antara pejabat sebelumnya dengan pejabat baru. "Diharapkan kepada SKPD ada bukti tanda serah terima arsip antara pejabat lama dengan penjabat baru,"tutupnya.(Fajri/Lisa/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar