Senin, 27 Juni 2016

Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Resmi Disahkan

www.mubakab.go.id
Sekayu – Dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Rapat Paripurna Masa Persidangan Rapat ke 5 Dalam Rangka Pengesahan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Muba berjalan dengan lancar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba mengungkapkan rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati tentang persetujuan dan penerimaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan realisasi anggaran pendapatan tahun anggaran 2015 antara lain pendapatan kurang lebih sebesar 2 Triliun, belanja kurang lebih sebesar 2 Triliun, devisit kurang lebih sebesar 62 Milyar, penerimaan kurang lebih sebesar 170 Milyar, pengeluaran kurang lebih sebesar 35 Milyar, pembiayaan netto kurang lebih sebesar 92 Milyar dan SILPA kurang lebih sebesar 30 Milyar.

“Untuk menyelesaikan proses administrasi, keputusan bersama akan ditandatangani Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Ketua DRPD Abusari, S.H, M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Muba Edy Haryanto SH Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015,”papar Ketua DRPD Abusari, S.H, M.Si, Senin (28/06) di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD.

Terakhir, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi dalam menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan bahwa rancangan perda tersebut telah dibahas secara insentif dengan mencermati laporan dari BPK RI. “Dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan hukung dengan tujuan agar mewujudkan keadilan bagi masyarakat Muba dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja untuk pembangunan Muba,”tutupnya.
(Fajri/Fiana/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar