http://www.mubakab.go.id
Sekayu – Sebanyak 35
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba)
mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 1 dalam rangka
Pembacaan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Muba
TA. 2015 di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Muba.
“Penyampaian Raperda tentang
pertanggungjawaban APBD TA 2015 kepada DPRD Muba merupakan kewajiban
kepala daerah dalam menjalankan konstitusi yang telah tercantum dalam
perundang-undangan dan peraturan pemerintah daerah. Laporan keuangan
Pemkab Muba telah di audit oleh BPK RI dan mendapatkan opini wajar tanpa
pengecualian,”papar Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Senin (13/06).
Dirinya juga menyampaikan APBD TA. 2015,
anggaran pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar kurang lebih 2.5
Triliun terealisasikan sebesar kurang lebih 2.03 Triliun atau tercapai
sebesar 81,17 persen. Sedangkan belanja daerah pada APBD TA. 2015
sebesar 2.6 Triliun terealisasi sebesar 2.09 Triliun atau tercapai
sebesar 80.59 persen.
“Dengan adanya laporan keuangan ini kita
dapat mengetahui pendapatan dari belanja serta pembiayaan yang telah
ditetapkan dan dikelola secara tertib dan taat pada peraturan
perundang-undangan yang ekonomis, efisien, efektif dan transparan
sebagai kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Muba,”tutupnya.
(Fitri/Fiana/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar