Selasa, 14 Juni 2016

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2015 Disampaikan

http://www.mubakab.go.id
Sekayu – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 1 dalam rangka Pembacaan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Muba TA. 2015 di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Muba.

“Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2015 kepada DPRD Muba merupakan kewajiban kepala daerah dalam menjalankan konstitusi yang telah tercantum dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah daerah. Laporan keuangan Pemkab Muba telah di audit oleh BPK RI dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,”papar Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Senin (13/06).

Dirinya juga menyampaikan APBD TA. 2015, anggaran pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar kurang lebih 2.5 Triliun terealisasikan sebesar kurang lebih 2.03 Triliun atau tercapai sebesar 81,17 persen. Sedangkan belanja daerah pada APBD TA. 2015 sebesar 2.6 Triliun terealisasi sebesar 2.09 Triliun atau tercapai sebesar 80.59 persen.

“Dengan adanya laporan keuangan ini kita dapat mengetahui pendapatan dari belanja serta pembiayaan yang telah ditetapkan dan dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ekonomis, efisien, efektif dan transparan sebagai kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Muba,”tutupnya.
(Fitri/Fiana/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar