Sekayu – Menghadapi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang akan
diselenggarakan pada bulan Februari 2017 nanti, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Muba menggelar sosialisasi terkait persyaratan pencalonan dan
Peraturan KPU RI no 5 tahun 2016, di Hotel Ranggonang, Sekayu.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna
memberikan pemahaman pada partai maupun perseorangan terkait adanya
perubahan regulasi seperti tanggal pendaftaran calon bupati dan wakil
bupati. Kami mengajak pada seluruh pihak untuk mewujudkan pemilihan ini
secara berkualitas dan berintegritas,”papar Ketua KPU Muba, Ahmad
Firdaus, S.E,M.Si.
Lanjutnya, Adapun Peraturan KPU RI no 5
tahun 2016 didalamnya mengatur berbagai hal seperti tata cara
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Panitia
Pemilihan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan
Suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Propinsi, Partai Politik,
dll.
“KPU Muba merupakan KPU pertama yang
melakukan launching pemilihan bupati dan wakil bupati se Indonesia.
Harapannya ke depan, agar kita dapat memilih pemimpin daerah yang
memperoleh dukungan penuh rakyat sehingga dapat melakukan fungsi daerah
dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya selama 5 tahun ke
depan,”katanya.
Acara sosialisasi resmi dibuka oleh
Plt.Sekda, H.Rusli S.P,M.M dan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi
Peraturan KPU RI no 5 tahun 2016 dengan narasumber berasal dari KPU
Sumsel.
(Fitri/Fiana/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar