www.mubakab.go.id
Sekayu - Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahas
percepatan penataan personil dan pendanaan tenaga honorer Undang-Undang
(UUD) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Rabu (25/1/2017) di
ruang rapat Sekda Muba.
Rapat dipimpin Plt. Sekda Muba Drs.
H.Apriyadi dan diikuti oleh para asisten beserta kepala SKPD Pemkab
Muba. Dalam rapat tersebut Pemkab membahas mengenai persoalan mulai dari
tenaga honorer guru, tenaga kontrak yang belum jelas arahnya, akibat
sebagian dinas dan sekolah yang kembali ke provinsi.
Maka dari itu, dalam kesempatan ini,
Sekda Muba Drs. H. Apriyadi menghibaukan kepada dinas dan instansi yang
terkait segera mengambil langkah atau tindakan untuk terus
memperjuangkan nasib para guru non PNS dan tenaga kontrak yang sudah
lama bekerja agar tetap terkendali sebagaimana mestinya.
“Diharapkan dinas-dinas terkait harus
mempertahankan tenaga kontrak yang ada, dan jangan sampai mengrekrut
tenaga kerja yang baru mengeluarkan yang lama. Dan kami juga berharap
mengenai tenaga kontrak yang dinasnya kembali ke provinsi tersebut, agar
dapat di tampung oleh dinas-dinas yang masih membutuhkan tenaga
kontrak,”imbaunya.
Senada yang disampaikan oleh Sekda,
Asisten I H. Rusli, SP.,MM juga menyarankan agar tenaga kontrak
distribusikan ke masing-masing dinas, karena menurutnya, gaji semua
tenaga kontrak tersebut sudah dianggarkan. “Pihak terkait harus terus
perjuangkan dan desak terus pihak yang bersangkutan bila perlu bawa
surat dari Bupati agar guru-guru tersebut jelas arahnya kemana, karena
tindakan itulah bentuk perhatian dari Pemkab,”tutup Rusli.(Lisa/Fajri/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar