www.mubakab.go.id
Sekayu – Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Wilayah Sumsel Jambi Bengkulu dan Rayon Sekayu mengadakan pertemuan
dengan Plt Bupati Muba mengenai Kebijakan subsidi penerimaan Tarif
Dasar Listrik (TDL) tepat sasaran, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu
(25/01/2017).
Dalam paparannya, Jusuf Hudiharto
Manager Niaga PT PLN Wilayah Sumsel Jambi Bengkulu mengatakan kebijakan
subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga data
900 VA mulai 1 Januari 2017. “Kebijakan ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang energi dan undang-undang No.30
tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan
pemerintah hanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang tidak
mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Martua Dalimonte Manager
PLN Rayon Sekayu mengatakan Pemerintah akan memberikan informasi kepada
pihak Kecamatan, memberikan pelatihan aplikasi kepada tiap Kecamatan
mengenai pengaduan pelanggan, melakukan monitoring aplikasi yang sudah
tersedia.
mekanisme pengaduan sesuai
dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang mekanisme pemberian listrik
subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga,” tambahnya.
Lanjutnya, hal ini dapat disampaikan
kepada kantor desa dan kelurahan kemudian diteruskan ke Kecamatan atau
Kabupaten. Selanjutnya akan diteruskan ke posko pusat yang beranggotakan
Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT. PLN
(Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan
tersebut.
Menanggapi hal tersebut Plt Bupati Muba
mendukung dengan adanya kebijakan tersebut, namun yang terpenting adalah
masalah kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat. “Penerimaan TDL tepat
sasaran harus bekerjasama dengan kelurahan maupun kecamatan karena
disanalah sumber data masyarakat dan pihak kelurahan yang dapat
mengetahui kondisi ekonomi masyarakat daerahnya” tutupnya.(Fitri/Neli/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar