Sekayu –Setelah
sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2016 digelar Rapat Paripurna Masa
Persidangan III rapat ke 2 maka hari ini, Badan Pembentukan Raperda
mewakili anggota dewan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap
pendapat Plt. Bupati mengenai 1 raperda Prakarsa DPRD dan mendengarkan
jawaban atau tanggapan Plt. Bupati Muba terhadap 6 raperda.
Demikian diungkapkan juru bicara Badan
Pembentukan Raperda, Iwan Aldes, S.Sos., M.Si.,dihadapan 34 anggota
dewan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Muba, Rabu (05/10). “Terkait
1 raperda prakarsa, Badan Pembentukan Raperda tentang penyaluran dana
CSR menyatakan untuk mendukung dijadikannya raperda dan dapat dibahas
dengan eksekutif serta dinas-dinas terkait,”paparnya.
Lanjutnya, raperda tersebut nantinya
dapat dijadikan sebagai landasan dan kepastian hukum tentang batasan
yang jelas atas pertanggung jawaban perusahaan tersebut sehingga mampu
mewujudkan nilai ideal yang mampu mengkoordinir dan menyerap aspirasi
masyarakat.
Sementara itu, Plt. Bupati Muba
menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pemandangan umum delapan
fraksi DPRD Muba terkait 6 raperda.
“Melalui juru bicaranya, fraksi-fraksi
tersebut telah menyampaikan pokok pikiran dan usul yang bertujuan untuk
melengkapi serta menyempurnakan raperda. Materi-materi yang disampaikan
mendapat respon positif dan gambaran umum baik menyangkut organisasi
maupun kebijakan daerah. Diharapkan agar raperda tersebut nantinya
menjadi raperda yang mendukung ketentraman, kesejahteraan masyarakat dan
mendukung program pembangunan nasional, “pungkasnya.
(Fajri/Fiana/Nelynah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar