Jumat, 07 Oktober 2016

Badan Pembentukan Raperda Dukung 1 Raperda Prakarsa

www.mubakab.go.id
Sekayu –Setelah sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2016 digelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III rapat ke 2 maka hari ini, Badan Pembentukan Raperda mewakili anggota dewan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pendapat Plt. Bupati mengenai 1 raperda Prakarsa DPRD dan mendengarkan jawaban atau tanggapan Plt. Bupati Muba terhadap 6 raperda.

Demikian diungkapkan juru bicara Badan Pembentukan Raperda, Iwan Aldes, S.Sos., M.Si.,dihadapan 34 anggota dewan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Muba, Rabu (05/10). “Terkait 1 raperda prakarsa, Badan Pembentukan Raperda tentang penyaluran dana CSR menyatakan untuk mendukung dijadikannya raperda dan dapat dibahas dengan eksekutif serta dinas-dinas terkait,”paparnya.

Lanjutnya, raperda tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai landasan dan kepastian hukum tentang batasan yang jelas atas pertanggung jawaban perusahaan tersebut sehingga mampu mewujudkan nilai ideal yang mampu mengkoordinir dan menyerap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Bupati Muba menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pemandangan umum delapan fraksi DPRD Muba terkait 6 raperda.

“Melalui juru bicaranya, fraksi-fraksi tersebut telah menyampaikan pokok pikiran dan usul yang bertujuan untuk melengkapi serta menyempurnakan raperda. Materi-materi yang disampaikan mendapat respon positif dan gambaran umum baik menyangkut organisasi maupun kebijakan daerah. Diharapkan agar raperda tersebut nantinya menjadi raperda yang mendukung ketentraman, kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional, “pungkasnya.
(Fajri/Fiana/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar