Minggu, 16 Oktober 2016

Ketua Kadin : Tingkatkan Peranan Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Muba

www.mubakab.go.id
Sekayu - Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bahwa setiap pengusaha Indonesia, organisasi pengusaha, dan organisasi perusahaan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua Kadin Kab. Muba Agus Raflen, S.T., M.Si, audiensi dengan Plt Bupati Muba untuk membahas permasalahan tersebut sekaligus membahas permasalahan perekonomian di Kab.Muba. Audiensi ini dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Muba, Jumat (14/10).

Ketua Kadin Kab. Muba, Agus Raflen S.T., M.Si., menjelaskan bagi pengusaha yang akan ikut menjadi penyedia barang/jasa pemerintah agar memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam penyediaan barang/jasa sesuai dengan bidangnya.

“Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Muba, dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian serta kegiatan ekonomi yang ada di Muba,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyambut baik dengan adanya KTA tersebut, karena kamar dagang dan industri sebagai wadah untuk pembinaan, komunikasi, informasi dan advokasi pengusaha di Muba. Pemkab Muba akan terus mendukung langah-langkah yang dapat membantu kemajuan Kab. Muba. "Untuk pelaku usaha dipesankan agar berfikir dan bertindak inovatif sehingga usaha dapat terus berkembang," ujarnya.

Lanjutnya, Muba dikenal sebagai daerah yang kaya SDA, maka dari itu harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha yang selama ini bisa menjadi motor penggerak perekonomian di Muba.(Fajri/Neli/Nelynah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar